Image description
Image captions

Sindikat penjualan anak di bawah umur beromzet Rp 2 miliar, diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku yang terdiri dari tiga wanita dan tiga pria ini ditangkap di sebuah kafe di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pelaku adalah pemilik kafe.

Para pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban yang diselamatkan rata-rata berusia 14-18 tahun. Korban dipekerjakan untuk menemani dan melayani hidung belang di kafe tersebut.

"Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang, masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga," kata Yusri kepada wartawan Selasa (21/1).

Polisi akan mendalami kasus ini karena kemungkinan korban bisa bertambah.

"R adalah seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe, sementara T  bertugas sebagai mucikari,  F yang selama bertugas mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R," ungkap Yusri.

Dua tersangka lainnya,  yaitu A dan E adalah anak buah dari T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

Anak-anak di bawah umur ini dijual kepada hidung belang seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta.

Selain dijual kepada pria hidung belang, para pelaku juga menerima perlakuan tidak layak dari sindikat ini.  

Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban diisolasi dari dunia luar. Korban harus dikarantina dan baru mendapat bayaran setelah dua bulan dua bulan bekerja.

"Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang, dengan cuma-cuma, karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami," terang Pujiyarto.

Korban juga dicegah untuk menstruasi. Mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Dalam sehari mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang. Jika tidak dapat memenuhi target, anak-anak tersebut akan didenda sebesar Rp50.000.

Sindikat ini mengantongi  Rp2 miliar setiap bulannya dan bisnis ini sudah jalan selama dua tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

sumber: rmol.id