Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasyim dipanggil untuk menjadi saksi.
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020, saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE (Wahyu Setiawan)," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Wahyu menyebut pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (24/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasyim mengatakan akan menghadiri panggilan KPK itu.
"Demi hukum insyaallah saya akan hadiri panggilan tersebut," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.0 dtk