Image description
Image captions

Polisi membongkar praktik pengobatan sinus ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Klinik tersebut sudah beroperasi selama 3 bulan dan memiliki omzet hingga Rp 1 miliar.

"Keuntungan ini hitung kasar saya ya, selama 3 bulan hampir Rp 1 miliar keuntungannya, tapi masih kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Keuntungan itu bisa didapat klinik tersebut karena biaya pengobatan sinus yang mahal. Praktik pengobatan tanpa operasi itu mencapai Rp 15 juta sekali pengobatan.

"Dia menjanjikan nggak perlu operasi, tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung bisa sembuhkan tanpa operasi dengan biaya sekitar Rp 10 juta sekali penyuntikan," ungkap Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit 4 Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom menyebut klinik mematok harga dari Rp 7 hingga Rp 15 juta. Klinik ini bisa mengobati hingga 10 pasien dalam sehari.

"Biaya obat mahal, bervariasi antara Rp 7 hingga Rp 15 juta," kata Imran.

Klinik yang menawarkan pengobatan sinus tanpa operasi ini menggunakan obat-obat yang berasal dari China. Obat itu tentunya ilegal karena tidak terdaftar di BPOM.

"Pada 13 Januari 2020 kami mendatangi dan menemukan di lokasi tersangka bahwa ada pasien yang sedang diobati dan disuntik dan ada obat diberikan berupa serbuk. Kita cek serbuk itu belum ada izin edar dari POM," jelas Imran.

Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka A sebagai pemilik klinik dan seorang dokter asal China berinisial LS karena melakukan pengobatan secara ilegal. Klinik tempat kedua tersangka bekerja menawarkan pengobatan sinus tanpa operasi.

Klinik itu disebut-sebut memiliki izin pengobatan, namun untuk sang dokter tidak memiliki izin praktik di Indonesia. Sang dokter itu memang benar merupakan seorang dokter THT di China.0 dtk