Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan bisa menahan laju sebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menilai kebijakan itu bisa membuat masyarakat benar-benar beraktivitas di rumah.
"Ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Yuri saat konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (7/4).
Dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI berharap pembatasan lalu lintas transportasi tidak hanya di ibu kota saja.
"Kita memang dari Pak Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di Provinsi Jakarta usulannya Jakarta tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kita harapkan diterbitkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Berkaca dari awal ditemukannya sebaran virus Corona, Syafrin menilai PSBB tidak cukup maksimal jika pembatasan hanya dibebankan di Jakarta saja. Sementara, daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, diharapkan juga menerapkan kebijakan yang sama.
"Jadi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," jelasnya.
Diketahui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya.
Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.