Buntut aksi perundungan yang dialami tiga Youtuber prank sampah, yakni Ferdian Paleka, Aidil dan Tubagus Fahddinar, membuat pihak kuasa hukum mereka mengajukan penangguhan penahanan.Pengajuan tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2020) ini.
Namun belum diketahui, pengajuan tersebut dikabulkan atau tidak, lantaran Ferdian Cs sempat dianggap tidak kooperatif, saat polisi memburu mereka.
"Mudah-mudahan hal ini dikabulkan dan persyaratannya juga sudah kita ajukan dengan baik," kata Kuasa hukum Youtuber prank sampah Rohman Hidayat saat ditemui di Polrestabes Bandung, Senin (11/5/2020) sore.
Rohman mengatakan, keselamatan dan keamanan kliennya menjadi salah satu alasan pengajuan penangguhan penahanan. Lantaran, ia menilai tidak menutup kemungkinan perundungan yang menimpa kliennya itu, bisa terjadi lagi.
Selain itu, ia juga menyebutkan situasi di tengah pandemi Covid-19 ini, ia berharap ketiganya dapat dikabulkan penangguhannya.
"Untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ya. Kemarin kan ternyata di sini juga terjadi keselamatan si tersangka juga ya," ucapnya.
Untuk dieetahui, kejadian perundungan terhadap Ferdian Paleka cs, yang beredar di pesan grup whatsapp dan media sosial facebook, dibenarkan pihak kepolisian.
Perundungan terhadap Ferdian cs, dilakukan saat ia berada di dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Yang memang benar kejadian tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes, Sabtu (9/5/2020).
Ulung mengatakan, pemicu aksi perundungan terhadap Ferdian cs, karena para tahanan kesal akibat aksi prank yang dilakukan Ferdian. Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Mereka enggak suka dengan perlakuan Ferdian cs saat di luaran memberikan makanan sampah ke masyarakat," ucapnya