Image description
Image captions

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta melawan PT Taman Harapan Indah. MA memutuskan menolak gugatan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H.


Kasus bermula saat Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. Dalam Kepgub itu, Gubernur DKI Jakarta mencabut 13 izin reklamasi pulau, termasuk Pulau H. Hanya 4 pulau yang diizinkan, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N.

PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau reklamasi Pulau H tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 9 Juli 2020, PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Kepgub 1409 itu.


Gubernur tidak terima dan mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, lagi-lagi Gubernur DKI kalah. Pada 2 Desember 2019, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Kasus pun bergulir ke MA. Kedua belah pihak sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?


"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website-nya, Senin (22/6/2020).


Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan yang diketok pada 4 Juni 2020 itu dicatat oleh Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.