Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian mengatakan, pembangunan kembaliĀ Kampung Susun AkuariumĀ di Penjaringan, Jakarta Utara tidak menggunakan dana dariAPBD. Dana tersebut digunakan dari kewajiban pengembang.
"Pembangunan tidak menggunakan APBD, tapi menggunakan kewajiban SP3L (penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan). Kewajiban SP3L ini kewajiban pengembang ketika dia mau bangun rusun, dengan menyediakan rusun murah di Pemprov DKI Jakarta. Ini kewajiban SP3L beda dengan KLB (koefisien lantai bangun)," ujar Angga dalam acara diskusi virtual, Senin (24/8/2020).
"Kalau koefisien lantai bangunan itu adalah denda atas pelanggaran tata ruang, tapi kalau kewajiban SP3L adalah karena dia mau buka kawasan lebih dari 5.000 meter untuk membangun rusun atau apartemen, sehingga dia harus bangun rusun murah," sambungnya.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html
Menurutnya, perusahaan yang diberi tugas untuk membangun Kampung Susun Akuarium bernama PT Almaron Perkasa. "Satu rusun mewah berkewajiban bangun dua rusun menengah dan tiga rusun umum. Kewajiban itu yang digunakan untuk membangun Kampung Akuarium. Jadi ada pengembang, PT Almaron Perkasa, itu punya kewajiban penyediaan rusun murah, lalu pembangunannya dilaksanakan dengan membangun Kampung Akuarium," katanya.
Dana untuk membangun Kampung Susun Akuarium itu sebesar Rp 62 miliar. Dana tersebut nantinya akan membangun 240 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Nilainya untuk PT Almaron Perkasa itu Rp62 miliar, untuk 240 unit di Kampung Akuarium. Ini fungsinya akan jadi housing stock," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI melakukan pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara, mendapat kritik dari sejumlah fraksi di DPRD DKI. Menurut pihak Pemprov DKI, pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR & Zonasi, lokasi pembangunan (Kampung Akuarium) berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko kepada wartawan, Rabu (19/8).