Image description
Image captions

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi diterbitkan dengan bersandar pada Pergub Nomor 206 Tahun 2019 yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ahok tak terima dengan pernyataan Anies.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Keterangan Tertulis Tanya-Jawab Lengkap dengan Anies soal IMB Reklamasi

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.

"Intinya, pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok.

Ahok menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Dia menyayangkan tudingan Anies tersebut.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok.

Ahok kecewa terhadap Anies yang menyinggung dirinya dalam penerbitan IMB. Dia menyebut semua janji Anies soal reklamasi sudah banyak jejak digitalnya.

"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," jelasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, pergub yang dibuat Ahok itu menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).