Image description
Image captions

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial TFQ lantaran melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan TFQ ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," tutur Dedi dalam keterangannya, Kamis (4/7).

Penangkapan TFQ bermula setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang penyebaran berita hoaks serta pencemaran nama baik MK yang disebarkan di lima grup WhatsApp.

Dedi menjelaskan pada 28 Juni sekitar pukul 15.25 WIB mengirimkan konten berisi kalimat,

"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sudah beredar, sampai di sini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan pemegang kebenaran, dunia hanya permainan, akhirat lah kampung halaman kita yang harus diperjuangkan selama hayat di kandung badan".

Pesan tersebut, kata Dedi, dikirimkan TFQ ke lima grup WhatsApp. Kepada penyidik, TFQ mengaku merupakan pendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.

Selain itu, TFQ mengaku penyebaran konten berisi hoaks, menghina, mencemarkan dan mendiskreditkan MK didasari karena kecewa atas putusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi.

"Didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan Presiden-Wakil presiden pilihan tersangka," ujar Dedi.

Dalam penangkapan terhadap TFQ, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah handphone dan satu buah simcard yang digunakan tersangka untuk menyebarkan hoaks.

Atas perbuatannya, TFQ dijerat dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik yakni Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau penghinaan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.  0