Image description
Image captions

 Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengomentari rekomendasi NU yang menegaskan non-muslim tidak boleh disebut kafir. Al Khaththath menyebut rekomendasi itu sebagai hoax. 

"Justru yang menarik justru bahwa orang non-muslim tidak boleh dibilang kafir, itu hoax terbaru, hoax terbesar. Bahkan disebut dalam Alquran, siapa yang lebih zalim, nggak ada yang lebih zalim selain orang-orang yang membuat dusta atas nama Allah. Yaitu mereka yang mengatakan Allah punya serikat, punya mitra dalam ketuhanannya, itu termasuk hoax," kata Al Khaththath dalam diskusi publik 'Siapa Raja Bohong Pembuat Gaduh Indonesia?' di Markas Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi), Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Sabtu (2/3/2019). 

"Kok tiba-tiba ada ormas Islam yang mengatakan tidak boleh mengatakan kafir, sedangkan Allah mengatakan kafir. Berarti ini ormas Islam telah membuat hoax yang baru," imbuh Al Khaththath.

Sebelumnya dalam penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3), ditetapkan 5 rekomendasi.

Salah satunya, soal istilah kafir. Istilah kafir menurut Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada adalah nonmuslim bukan kafir.

Said Aqil, mengisahkan istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad SAW di Makkah untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.
"Tapi ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku non muslim di Madinah, di sana disebut nonmuslim tidak disebut kafir," kata Said Aqil.0 dtk