Image description
Image captions

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto merilis sejumlah kejanggalan dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tertanggal 25 April lalu.

Disebutkan, sumbangan pribadi Joko Widodo dalam bentuk uang Rp 19.508.272.030 dan dalam bentuk barang Rp 25.000.000.

Menurut Bambang, jumlah sumbangan pribadi Jokowi pada laporan tersebut jauh lebih besar dibanding jumlah kekayaan yang dimiliki capres petahana tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan KPU pada 12 April lalu. Disebutkan, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya Rp 6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13.399.037.326 dan disumbangkan semua untuk kampanye," ujar BW di Jakarta, Rabu (12/6).

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 juga menemukan kejanggalan sumbangan dari tiga kelompok atas nama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.

Total sumbangan bagi kubu capres nomor urut 01 mencapai Rp 33.963.880.000. Namun diketahui, alamat, NPWP dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.

"Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menyatakan, ada sumbangan dari dua kumpulan. Dari Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan dari Perkumpulan Golfer TBIG mencapai Rp 19.724.404.138," ucapnya.
Menurut BW, kedua kelompok ditenggarai berasal dari bendahara paslon nomor urut 01 serta diduga untuk menampung sumbangan dengan tujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Kemudian, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan serta penyamaran sumber asli dana kampanye, diduga umum terjadi dalam pemilu. 

"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata BW.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 525 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berharap MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy bersedia menggali lebih dalam terkait hal-hal yang dipaparkan guna mewujudkan keadilan substantif.0 mc