Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Fahmi Salim, menganggap tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yang berceramah untuk penganut agamanya sendiri. Apalagi ceramah itu disampaikan di tempat khusus seperti rumah ibadah.
Pandangan itu disampaikan Ustaz Fahmi menyusul ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dipersoalkan oleh kalangan nonmuslim. “Tujuan (UAS) adalah memperkuat keimanan pemeluknya. Itu bukan mencela atau menista tuhan agama lain,” kata Fahmi kepada Indonesia Inside di Jakarta, Ahad (18/8).
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia ( MIUMI) Wilayah Jakarta itu menuturkan, ayat yang menyatakan jangan kamu mencela sesembahan orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah itu sangat jelas maknanya. Ayat itu berisi larangan mencela sembahan kaum kafir secara terbuka dan tanpa landasan ilmu pengetahuan. Tujuan ayat itu semata-mata untuk memperkeruh toleransi umat beragama dan menciptakan situasi chaos dalam masyarakat beragama.
“Jika peneguhan akidah disampaikan kepada internal umat dengan membandingkan konsep tuhan-tuhan agama lain, tidak dengan tujuan merusak harmoni sosial, maka tidak ada alasan logis dan legal untuk mengharamkannya, karena itu adalah bagian dari dakwah agama,” katanya.
“Seperti ayat-ayat Alquran mengecam kemusyrikan dan kekafiran ahli kitab dan musyrikin quraish apakah lalu kemudian boleh memperkarakan dan memidanakan ayat-ayat Allah?” ujarnya.
UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Sabtu (17/8). Pelapor menilai UAS menistakan lambang agama berupa salib dan patung Yesus. Tudingan ini didasari video ceramah UAS yang viral tersebar. 0 ns