Image description
Image captions

Indonesia Butuhkan pemimpin yang punya gagasan besar disertai kemampuan membuat terobosan agar mampu menjalankan program sebesar dan sepenting BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan Anggota DPD RI atau Senator Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (6/9/19).

"Menaikkan iuran adalah selemah-lemahnya bentuk tanggung jawab pemerintah menyehatkan BPJS Kesehatan. Karena artinya sama saja melempar tanggung jawab ke rakyat. Yang ditunggu dan dibutuhkan rakyat itu terobosan, bukan kenaikan iuran," katanya.

Menurut Fahira, opsi kenaikan iuran justru akan menjadi preseden tidak baik dalam perjalanan BPJS Kesehatan ke depan. Alih-alih mampu menyehatkan BPJS Kesehatan, kenaikan iuran akan selalu menjadi pembenaran jika ke depan defisit semakin membengkak. Padahal persoalan utama BPJS Kesehatan ada di kemauan politik pemerintah dan reformasi manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan.

"Saya melihatnya pemerintah ini mau mudah dan gampangnya saja. Kalau defisit, ya solusinya iuran dinaikkan. Gagasan dan terobosan lain untuk menyehatkan BPJS Kesehatan sama sekali tidak terdengar," ujar Senator Jakarta ini.

Fahira mengingatkan pemerintah bahwa selain pendidikan, kesehatan adalah skala prioritas negara dalam menjalankan mandat dari rakyat, bukan infrastruktur apalagi pemindahan ibu kota. Pemerintah yang tidak kompeten mengurus kesehatan rakyatnya sama saja tidak mampu menjalankan amanat konstitusi.

"Pemerintah miskin gagasan kalau bicara BPJS Kesehatan, padahal ini prioritas. Namun, kalau bicara pindah ibu kota yang bukan prioritas sampai konferensi pers berkali-kali. Maaf saja, semakin ke sini, pemerintah semakin tidak punya skala prioritas," pungkas Fahira.

Sebagai informasi, saat rapat kerja dengan DPR (2/9) Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020, berlaku untuk kelas I dan kelas II. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.0 mc