Kepolisian telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini diketahui karena adanya Maulid Nabi SAW dan pernikahan Najwa Shihab, anak Habib Rizieq. Diketahui, kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dilarang.
Penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai dengan gelar perkara para penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq sendiri. Selaku penyelenggara, status Habib Rizieq dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara, saudara MRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Catatan VIVA, dalam kasus kerumunan, bukan hanya Habib Rizieq saja yang terlihat mengumpulkan jemaahnya dalam jumlah yang banyak saat pandemi. Namun ada dua acara lain yang digelar dan dihadiri ribuan umat. Pada bulan November lalu ada dua pengajian besar yang disorot media yakni pengajian si Tebet, Jakarta Selatan dan juga di Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Di Tebet, pengajian pimpinan Habib Ali Abdurrahman Assegaf menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 22 November 2020. Acara ini didatangi banyak sekali jemaah hingga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarya Riza Patria. Riza hadir ke sana atas undangan Habib Ali.
“Saya hadir di Tebet memenuhi undangan Habib Ali Abdurrahman Assegaf. Saya sebelumnya sudah berkali-kali hadir berbagai kegiatan maulid, sejauh yang saya hadiri selama ini semua memenuhi protokol COVID-19,” ucap Riza akhir bulan November lalu.
Dihubungi terpisah terkait kerumuman ini, Yusri tidak membalas WhatsApp VIVA. VIVA sudah mengirim pesan atas pernyataan ini sejak Kamis malam.
Sementara itu, acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang dihadiri Jemaah Abuya Turtusi atau biasa dipanggil Abuya Uci memenuhi lokasi pengajian yang berada di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 29 November 2020.
Tampak jemaah yang hadir membeludak dan tidak terlihat adanya yang jaga jarak. Padahal saat ini tengah masa pandemi COVID-19, yang mewajibkan warga untuk selalu menjaga jarak agar penularan virus mematikan tersebut bisa dihentikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata saat dihubungi VIVA soal kasus kerumunan ini juga tidak merespons dan belum membalas hingga Jumat pagi.
Diketahui, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjelaskan kronologi terjadinya kerumunan jemaah di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dalam rangka Peringatan Haul Syeh Abdul Qadir Jailan pada Minggu kemarin, 29 November 2020.
Sebelum acara akbar itu digelar, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang bersama dengan Kepolisian Resor Kota Tangerang mengadakan rapat.
"Jadi, ini acara haul diadakan memang rutin setiap tahun, dan saya memang selalu diundang. Tapi tahun ini tentu ada ketentuan karena tengah masa pandemi COVID-19. Singkat cerita, pada tanggal 17 November 2020, saya dapat undangan haul," katanya, Senin, 30 November 2020.
Mendapati undangan tersebut, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap panitia dengan agenda menjelaskan kondisi penyebaran COVID-19 secara terkini di Kabupaten Tangerang.
"Kita panggil dan jelaskan kalau saat ini wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam zona oranye COVID-19. Lalu, kita minta ditunda. Di sana sempat terjadi argumentasi hingga muncul dua opsi; ditunda acaranya atau dibatasi," ujarny