Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak jika UU 7/2017 tentang Pemilu dilakukan revisi.
Salah satu poin yang tegas ditolak adalah soal rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfu Sidik menilai, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen tersebut tidak tepat, karena akan merugikan suara partai baru dan juga partai lama.
"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," kata Mahfuz Sidik dalam keteranganya, Rabu (28/1).
Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 pesen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.
"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," tandas Mahfuz