Di hari pertama pelaksanaan kebijakan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta, ada sebanyak 941 pengemudi yang ditindak. Polisi mencatat pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Jumlah pelanggar terbanyak satuan wilayah ada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Nasir menyebut, di Jakarta Utara ada sebanyak 251 pelanggar ditilang karena melanggar ganjil-genap. Dari 251 pelanggar, polisi menyita 133 SIM dan 118 STNK.
"Pelanggar gage di satuan wilayah Jakut di traffic light Bintang Mas, Gunung Sahari. Mungkin karena masih baru, jadi tidak diketahui oleh mereka," ungkap Nasir.
Sementara di wilayah Jakarta Barat sendiri, polisi menindak 153 pelanggar ganjil-genap. Polisi menahan 122 SIM dan 31 STNK.
"Di Jakbar pelanggar 153. Memang banyak yang komplain keluar tol langsung masuk gage. Itu alasan ketidaktahuan, ya mungkin ada yang sudah tahu tapi melintas," kata Nasir.
Nasir menyebut pengguna jalan mayoritas beralasan tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap. Meski begitu, dia menegaskan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi dan memasang rambu-rambu serta spanduk terkait perluasan kebijakan ganjil-genap tersebut.0 dtk