Keluarga santri korban perkosaan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Herry Wirawan (36) menceritakan bagaimana awal mula mengetahui putri mereka mendapat perlakuan asusila.
Melansir BBC Indonesia, salah satu keluarga korban bernama Hikmat menceritakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat keponakannya pulang dari pesantren pada Mei 2021 lalu.
Korban pulang dalam keadaan menggigil dan ketakutan bahkan trauma 4 hari 4 malam menolak makan dan minum.
Saat itu cerita Hikmat, orangtua melihat kondisi badan anaknya bengkak seperti orang hamil. Mereka pun menanyakan perihal itu.
"Ketika ditanya sama orangtuanya, langsung menangis. Trauma, 4 hari 4 malam, dia tidak mau makan, tidak mau minum. Takut, [badannya] sampai menggigil terus".
"Langsung lah saya buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ke Polda Jawa Barat, 2 hari setelah lebaran, bersama teman pengacara dari Garut. Yang melaporkan, ayah keponakan saya yang satu lagi, sama jadi korban juga, tapi tidak sampai hamil. Dari situ pertama kali kasusnya terungkap. Kemudian merembet ke korban yang ini, yang ini".
Menurut Hikmat, awal mula orangtua mengizinkan korban menempuh pendidikan pondok pesantren karena iming-iming sekolah sambil mesantren gratis.
Penawaran yang menurut Hikmat, cukup baik dalam kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu lalu korban juga memiliki potensi dalam ilmu agama atau mengaji, maka keluarga pun bersyukur dan menerima tawaran itu.
"Keponakan saya itu, punya potensi di bidang mengaji. Berhubung orangtuanya kurang mampu, terus diiming-imingi tahfiz Quran yang ada di Cibiru itu, sekolahnya gratis. [Saat itu] Kami bersyukur ada sekolah dan pesantren gratis, ya berangkatlah ke sana".
"Apalagi di Bandung dan sekolahnya pernah ada kunjungan dari Pak Wakil Gubernur Jawa Barat, Pak Uu. Makanya kita lebih percaya,"tambah Hikmat lagi.
"Tahu-tahunya di tengah perjalanan ada musibah seperti ini, sampai hamil," sesalnya.
Hikmat melanjutkan, keponakannya mulai sekolah di Yayasan milik Herry Wirawan sekira tahun 2016-2017. Saat itu, korban masuk di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas kemudian dilanjutkan ke Madani Boarding School Cibiru, masih di bawah Yayasan milik Herry Wirawan.
Kata Hikmat, santri yang kecil ditempatkan di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Antapani sedangkan yang besar dibawa ke Madani Boarding School di Cibiru.
"Keponakan saya lama [mengalami kekerasan seksual]. Dia mulai dirayu-rayu dari 2018. Kejadian [diperkosa] sekitar 2019-2021. Selama setahun itu, dari lebaran ke lebaran lagi. Pulang kemarin (Mei 2021), ketahuan hamil. Selama itu, dia tidak bilang ke orangtua. Handphone ditahan tidak boleh dipakai, jadi tidak bisa komunikasi. Pulang juga cuma setahun sekali" kisahnya.
Pelaku kata Hikmat, merayu korban dengan cara lembut namun penuh tekanan memposisikan korban harus patuh kepada guru.
"Pelaku merayu keponakan saya, seolah-olah dia itu merayunya lembut, tapi ada tekanan-tekanan juga. Dibilang harus patuh kepada guru lah, ini lah, itu lah, seolah ada pemaksaan," jelas Hikmat.
"Pokoknya [kelakuan si pelaku] sudah kayak setan. Anak pulang ke sini sampai menggigil, trauma berat, takut. Tapi kemudian ada pendampingan dari perlindungan anak dan perempuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten," lanjutnya lagi.
Hikmat lantas berharap, apa yang terjadi pada keponakannya dan korban lainnya dapat ditindak tegas pemerintah dan aparat hukum.
"Jadi di wilayah saya ini ada empat korban, semuanya masih ada ikatan keluarga. Dari 4 korban itu, 3 hamil dan melahirkan, 1 korban tidak sampai hamil, tapi dia juga diperkosa. Harapan dari keluarga, minimal hukuman kebiri dan hukuman seumur hidup. Kalau memang perlu hukuman mati," pinta Hikmat.
Seperti ramai diberitakan, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memperkosa para santri yang usia mereka rata-rata masih di bawah umur.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.