Image description
Image captions

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang dengan nominal fantastis di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam setahun, jumlah uang keluar masuk mencapai Rp1 triliun.

"Terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut (ACT) pada periode yang dikaji oleh PPATK, itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Dari perputaran uang itu ditemukan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan. Melainkan, diputar kembali dalam bisnis tertentu.

"Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," ungkapnya.

 

Kemudian, ada juga aliran dana yang mengarah ke perusahaan senilai Rp30 miliar. Bahkan, disinyalir perusahaan itu milik pendiri lembaga amal tersebut.

"Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," kata Ivan.

Saat ini PPATK membekukan sementara 60 rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.

Pembekuan itu dilakukan karena hasil penelusuran sementara aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Melainkan, dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.