Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 101.600 bungkus dari sebuah truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024) malam. Rokok ilegal 'Sumber Harum Mangga' yang dikemas dalam 127 kardus itu diperkirakan senilai hampir Rp 2,5 miliar.
"Tadi malam Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo telah melaksanakan penggagalan upaya peredaran rokok ilegal jenis 'Sumber Harum Mangga' sebanyak 127 boks besar atau total senilai kurang lebih Rp 2,49 miliar," ungkap Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo saat konferensi pers pelimpahan barang bukti kepada Bea Cukai Labuan Bajo,di Mako Lanal Labuan Bajo, Kamis (28/3/2024).
Konferensi pers itu dihadiri perwakilan Bea Cukai Labuan Bajo, Kasatpolairud Polres Manggarai Barat AKP Wayan Merta, dan perwakilan Pelindo.
Iwan menjelaskan truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari KM DLU VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT. Prajurit TNI AL berhasil mengendus keberadaan rokok ilegal di truk dengan nomor polisi L 8012 CJ tersebut kendati ada upaya mengelabui.
Rokok-rokok ilegal itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan. Iwan menyebut prajurit TNI AL menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi intelijen.
"Insting dan informasi intelijen sebelumnya, bahwasanya peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo sehingga ini menjadi penekanan sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," jelas Iwan.
Ia menyebut dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang. Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang. Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Surat jalan juga tidak sah karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang. Yakni sopir truk ekspedisi berinisial OES dan dua orang yang datang menjemput rokok ilegal tersebut. Mereka masih berstatus sebagai saksi. Pemilik rokok ilegal berinisial DJ maupun penjemputnya beralamat di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan barang bukti dan terduga yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu kepada Bea Cukai Labuan Bajo. Proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku peredaran rokok ilegal itu dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku nantinya sesuai Undang-Undang Cukai," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman.
Fatkhur mengatakan pengedar rokok ilegal bisa diberikan sanksi pidana maupun sanksi administratif. Kalau bukti-bukti cukup kuat, Bea Cukai Labuan Bajo akan memprosesnya secara pidana.
"Kami lakukan penelitian. Opsinya secara undang-undang ada dua alternatif, administrasi dan pidana. Nanti kami akan lakukan penelitian terhadap kasus ini dan bukti-bukti yang kami dapatkan kalau memang cukup, kami naikkan ke pidana, kalau penyelesaian dengan administrasi kami selesaikan dengan mekanisme administrasi," jelasnya.
"Barang bukti akan dimusnahkan. Kalau nanti naik ke pidana tetap akan menjadi barang bukti pengadilan, kalau di administrasi akan dimusnahkan," tandas Fatkhur.