Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepala negara resmi menetapkan, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi, pada Kamis 25 April 2024.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3/2024, Kamis (2/5).
Dalam Pasal 118 dijelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. Namun, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya, sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," bunyi Pasal 118 huruf c.
Masih dalam pasal 118, kades dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," demikian bunyi pasal 118 huruf e.
Sumber: jawapos