Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fafdhilatun Nikmah sebagai tersangka usai diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. Tindakan nekat Briptu Fadhilatun diduga kerena sang suami memakai gajinya untuk judi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah telah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit 4 Renakta Polda Jatim dan telah ditahan.
"Briptu FN sudah ditahan dan ditangani Subdit 4 Renakta," kata Dirmanto kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Dia mengatakan bahwa perilaku Briptu Rian Dwi memakai sebagian gajinya untuk judi online membuat tersangka kesal. Menurutnya, uang itu seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kejengkelan istri itu tadi ya karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga habis dipakai untuk judi," ujar Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Sebelum insiden itu, tersangka dengan suaminya sempat terlibat cekcok setelah sang suami pulang dari kantor. Polwan itu lantas menyiramkan bensin pada tubuh suaminya.
"Hasil pemeriksaan dan informasi yang kami terima dari penyidik, saat pulang (ke Aspol Kota Mojokerto) korban dan tersangka cekcok," katanya.
Dirmanto mengungkapkan penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. Menurutnya, hal itu terjadi karena tersangka sudah terlalu jengkel dengan korban.
"Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf," tuturnya.
Akibat tubuhnya terbakar, Briptu Rian Dwi mengalami luka bakar 90%. Kondisinya sempat kritis lalu mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
"Pada pukul 12.54 WIB tadi (korban) dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya, Dirmanto mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian itu. Dia tegaskan penyidik telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan ditahan.
"Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirmanto ditemui awak media di Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto juga sempat membeberkan kronologi kejadian seperti yang sudah beredar di media massa dan media sosial. Pada saat korban Briptu Rian pulang dari kantor dia cekcok dengan istrinya Briptu Fadhilatun.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan," ujarnya.
Usai padam, tersangka membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Saat penanganan medis itu lah Dirmanto menegaskan tersangka sempat meminta maaf kepada korban.
"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya," imbuhnya.
sumber: detik