Bareskrim Polri membongkar kasus judi online dan pornografi jaringan internasional. Polisi mengungkap peran tujuh tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, dalam kasus ini, baru tujuh orang yang ditangkap dari delapan tersangka. Satu lagi masih diburu polisi. Berikut ini peran para tersangka:
1. CCW selaku marketing
2. SM selaku customer service
3. WAN selaku agen
4. KA selaku host
5. AIH selaku host
6. NH selaku host
7. DT selaku host
8. ST selaku host
"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ucap Djuhandhani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus," sambung dia.
Djuhandani mengatakan, dari delapan tersangka ini, baru tujuh yang diamankan. Satu masih diburu polisi.
Kasus judi online dan pornografi jaringan internasional ini memiliki dua situs judi online, yakni Hot51 dan 82gaming. Satu di antaranya membagikan layanan live streaming pornografi.
Dia menerangkan, sindikat ini memiliki server di Taiwan dan memiliki kantor operasional di Tangerang Karawaci. Polisi mengungkap perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming itu mencapai Rp 500 miliar.
Djuhandani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di 6 provisi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (3) jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.