Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membekuk 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro
dalam konferensi pers, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani mengatakan peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.
Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.
“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.
Tersangka NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.
Kemudian, Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.
“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan. Polri mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke lima negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.
Dari hasil pengungkapan kasus, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Kerugian ekonomi yang timbul atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.