Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat (PB) dalam kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Mirna Salihin.
Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica tak akan menghentikan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sudah digagas tim kuasa hukumnya selama ini.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," kata Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostamdi Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Hidayat menyebut, Tim hukum Jessica Wongso memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Ia meminta seluruh pihak menunggu tanggal mainnya."Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ujarnya.
Diketahui, PK yang diajukan oleh Jessica merupakan PK kedua. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso pada akhir Bulan Desember tahun 2018 lalu. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam kasus pembunuhan Mirna sebagai novum pengajuan PK. Ia menyinggung soal dugaan adanya rekayasa CCTV.
"Hakim juga memberikan putusan berdasarkan tayangan CCTV padahal bukti-bukti yang kita peroleh ada dugaan manipulasi terhadap CCTV tersebut. Itu pintu pertamanya," katanya.
Otto juga berharap MA mempertimbangkan tidak adanya hasil autopsi jenazah Mirna yang menjadi rujukan putusan hakim. Otto menilai analis yuridis hakim tidak bisa diterima dalam putusan PK tersebut.
"Mahkamah Agung harus concern karena kalau sampai ada seseorang mati tanpa diautopsi tapi hakim menafsirkan sendiri sebab kematiannya tanpa autopsi ini akan cacat dalam peradilan itu," ujar Otto.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.Meski sudah keluar dari lapas, Jessica harus wajib lapor hingga delapan tahun ke depan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan (PK) hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Deddy mengatakan, Jessica telah mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kurang lebih 5 tahun.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelasnya.