Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana perikanan dan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice: “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan dan Tindak Pidana Pelayaran” TA 2024 bertempat di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024).
Kegiatan FGD ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Mabes TNI (Babinkum TNI), TNI AL, Kepolisian RI (Ditpolairud), Bakamla RI (Deputi Opslat), Kemenhub (Ditjen KPLP) dan KKP (Ditjen PSDKP), serta para Dosen/Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta/STIP serta Akademi Maritim Aman Jaya Sunter Kodamar yang hadir secara tatap muka.
Dalam sambutan Kepala Diskumal (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf yang dibacakan oleh Kasubdiskumlater Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting disampaikan bahwa salah satu tugas angkatan laut adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional. Atas dasar tersebut, TNI AL dapat melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana tertentu di laut diantaranya tindak pidana perikanan dan pelayaran.
“Melalui restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara tindak pidana melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab dengan memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak,” jelas Kadiskumal.
Diharapkan melalui pelaksanaan FGD ini, para peserta dapat memahami tentang bagaimana restorative justice dalam tindak pidana perikanan dan pelayaran, sebagai pengetahuan dan referensi pada penyelenggaraan penegakan hukum di laut oleh penyidik TNI AL maupun instansi lain yang berwenang dalam tindak pidana perikanan dan pelayaran.
Pada kesempatan ini juga dipaparkan beberapa materi penting seperti “Upaya penerapan Restorative Justice sebagai norma baru penegakan hukum di dalam tindak pidana Pelayaran dan Perikanan” oleh Bapak Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama Pidum Kejaksaan Agung RI dan “Restorative Justice dalam tindak pidana perikanan dan pelayaran” oleh Bapak Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H. Direktorat Pidana, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Dilanjutkan dengan pemaparan tentang “Mekanisme dan penerapan Restorative Justice oleh Polri” oleh Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K. Staf Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan “Sebuah Pendekatan Baru dalam Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Perikanan dan Pelayaran" oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik & Global Universitas Indonesia, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada kesempatan terpisah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa aspek personel dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu prioritas pembangunan, di mana roda organisasi bertumpu pada SDM yang ada, oleh karena itu sebagai prajurit harus senantiasa memelihara profesionalisme agar siap digunakan kapanpun dibutuhkan.