Image description
Image captions

SAA alias U (21) ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) usai menyiram anggota Brimob dengan air keras saat tawuran di Bassura, Jaktim. Polisi mengungkap SAA alias U masih berstatus sebagai Mahasiswa.

"Pelajar atau Mahasiswa," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Senin (2/9/2024).

Ade menyebut akibat perbuatan pelaku, anggota Brimob yang menjadi korban mengalami luka pada wajah, dada, tangan dan kaki. Dia pun mengatakan terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan kepada petugas.

Ade Ary juga menjelaskan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi tawuran.

"Berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara kemudian Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV, diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah berinisial SAA alias U," kata Ade Ary.

Dia menyebut SAA ditangkap pada Sabtu (31/8) pagi. SAA ditangkap saat sedang berada di rumah kekasihnya.

"Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur," sebut Ade Ary.


Ade mengungkap saat penangkapan, polisi juga mendapati beberapa barang bukti. Salah satunya jerigen yang digunakan untuk menyimpan air keras.

Dia juga menjelaskan usai dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan juga diamankan polisi.

"Barang bukti helm pelaku, jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, celana yang digunakan pada saat kejadian, jerigen bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban. Selanjutnya dibawa ke Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Ade Ary.