Polri tengah bernegosiasi dengan Pemerintah Filipina agar bersedia bertukar buronan Filipina, yakni mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, yang berhasil ditangkap di Tangerang, dengan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang bernama Gregor Johann Haas.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung berhasil menangkap Alice Guo pada Selasa (3/9).
"Diharapkan juga hal yang sama, Pemerintah Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN RI atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (4/9)
Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, BNN RI bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia yang bernama Johann Gregor Haas di Cebu, Filipina.
Gregor merupakan seorang warga negara Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gregor terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 5 Desember 2023. Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, BNN pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.
Pada 15 Mei 2024, Gregor akhirnya berhasil ditangkap di Cebu, Filipina. Akan tetapi, hingga saat ini buronan tersebut masih ditahan di Filipina.