Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), menyarankan agar stasiun televisi tetap menyiarkan adzan saat bersamaan dengan laporan perayaan misa yang akan disiarkan pada Kamis (5/9/2024).
Hal ini disampaikan JK menanggapi polemik terkait surat edaran (SE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta agar siaran adzan diganti dengan running text.
"Saya menyarankan sebagai Ketua DMI agar TV, di samping melaporkan tentang misa, juga tetap menyiarkan adzan. Jadi, layar dibagi dua dan hanya lima menit adzan Magrib," kata JK dalam keterangan yang dilansir Inilah.com, Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut, JK menambahkan bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia harus mengutamakan toleransi. Ia menilai bahwa seruan adzan umat Islam yang bertepatan dengan perayaan misa umat Katolik tidak seharusnya dihilangkan.
"Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik adalah saling menghargai dan bertoleransi," ujar JK.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu juga menyadari bahwa penayangan perayaan misa di televisi-televisi Indonesia merupakan hal yang sangat baik. Sebagai Ketua Umum PMI, JK turut menyampaikan selamat datang kepada Paus Fransiskus, yang dinilai sebagai sebuah kehormatan bagi Indonesia.
Baca Juga:
PBNU dan MUI Sepakat tak Masalah Azan Magrib di TV Ditampilkan via Running Text saat Misa Paus
Sebagai informasi, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait permohonan penyiaran adzan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE ini ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
Dalam SE tersebut, Kominfo meminta agar stasiun televisi nasional menyiarkan adzan Magrib dalam bentuk running text selama Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024).
SE ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama dengan Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 pada 1 September 2024.