Langkah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera diapresiasi pimpinan MPR.
"Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," kata Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Politikus PAN itu mengatakan sejak awal melihat adanya keganjilan dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.
Padahal jelas terlihat rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini.
“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” tegasnya.
Eddy juga mengimbau para oknum hakim dan pengacara Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya lagi.
Ia meyakini, penegakkan hukum di Indonesia bisa memberikan keadilan terhadap seluruh putusan.
“Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” tutupnya.
Tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rachmat (LR)