Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta warga sipil, ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus judi online.
Para pegawai dan staf ahli ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Jumat (1/11).
Ade bahkan menyebut para pelaku menyewa sebuah tempat yang dijadikan semacam kantor satelit. Dari informasi yang dihimpun, kantor satelit itu berada di Kabupaten Bekasi.
"Mereka, menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," ucap dia.
Belum dijelaskan secara rinci mengenai kasus itu termasuk identitas para pelaku yang ditangkap oleh polisi. Belum diketahui pula nominal kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para pelaku.
"Masih ada yang DPO segala macam," ujar dia.
Sumber: kumparan