Praktik memelihara situs judi online diduga sudah menggurita di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan meyakini, pembiaran masalah judi online sudah berlangsung lama.
Ia lantas menyinggung temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun di tahun 2023. Namun sayang, temuan tersebut hingga kini seakan menguap tanpa tindakan nyata dari pemerintah.
Maka dari itu, Novel meyakini penetapan 11 tersangka dari pegawai Komdigi baru sebatas kulitnya saja. Diduga masih banyak oknum pegawai ikut memelihara situs judi online namun belum tersentuh.
"Saya yakin ini masih banyak yang mesti diusut dan diungkap," kata Novel dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 5 November 2024.
Logika sederhananya, pejabat Kementerian Komdigi diberi kewenangan dari negara untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum. Tugas ini bukan diemban oleh satu orang, melainkan seluruh pegawai.
pegawai Komdigi yang belum diungkap identitasnya.
Para pegawai Komdigi ini diduga 'memelihara' atau tidak melakukan blokir terhadap 1.000 dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir Komdigi (dahulu bernama Kominfo).
Sumber: rmol