Image description
Image captions

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang buronan terkait kasus pembukaan pemblokiran situs web judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Dua buronan itu berinisial A dan M. 

"Terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Namun demikian, Ade belum merinci peran dari 2 DPO dalam kasus ini. Ade hanya memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus pembukaan blokir situs web judi online dengan menangkap 15 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi.

Modus operandi para tersangka dengan menjaga 1.000 situs web judi online agar tak kena blokir, dan 4.000 situs web lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta dari menjaga situs web judi online agar tak diblokir.