Brigjen TNI Elphis Rudy, paman AKP Ryanto Ulil Anshar mengenang sosok keponakannya saat berjuang menjadi anggota polisi.
AKP Ryanto Ulil Anshar tewas setelah ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar setelah membongkar kasus tambang
AKP Ryanto Ulil Anshar pun mendapat kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Almarhum dimakamkan di pemakaman Siri Na Passe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/11/2024)
Brigjen TNI Elphis Rudy merasa bangga, karena Ryanto Ulil tetap memegang teguh prinsip dan integritas sebagai anggota Polri.
Brigjen TNI Elphis Rudy mengaku paling mengenal sosok almarhum Ryanto.
Pasalnya, Brigjen TNI Elphis Rudy yang mendidik Ryanto hingga menjadi perwira polisi.
"Saya paling mengenal almarhum, saya lihat dia tumbuh berkembang bersama. Saya ingat cita-citanya saya ingat perjuangannya, bagaimana dia untuk bisa mengabdi namun kami bangga dengan integritasnya," katanya.
Dia pun mengikhlaskan kepergian ponakannya yang berprestasi tersebut.
"Saya tahu anak ini berkembangnya, tumbuhnya, semangatnya, saya yang didik, saya antar dia masuk polisi, saya juga yang antar dia masuk liang lahad," ucapnya
Brigjen Elphis Rudy sangat kehilangan sosok keponakannya tersebut.
Apalagi almarhum aset berharga untuk negara, Polri, dan rakyat.
"Kami semua sedih karena kehilangan harapan kami, saya juga yakin Polri kehilangan aset yang berharga. Negara ini kehilangan aset yang berharga, kami sangat sedih, kami juga sangat marah dan kecewa sebenarnya," jelasnya
Dia pun sangat merasa kehilangan almarhum yang tewas ditembak.
"Sedih sekali saya," ucapnya.
AKP Ryanto Ulil Anshar tewas setelah ditembak Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar di tempat parkir Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang Iskandar berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku tidak senang rekannya diproses hukum dalam kasus tambang ilegal.
Saat itu AKP Dadang sudah meminta tolong kepada AKP Ryanto Ulil untuk tidak mengotak-atik rekannya.
Namun, hal tersebut tidak direspons hingga AKP Dadang meradang menembak mati AKP Ulil dan memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tembakan.
Setelah itu, AKP Dadang menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3).
Sumber: tribunnews