Image description
Image captions

Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan gubernur hingga anggota DPRD dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A undang-undang tersebut. 

Aturan itu juga berlaku bagi anggota DPRD, anggota DPR dan anggota DPD Daerah Khusus Jakarta.

Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IN) belum diterbitkan.

"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan keputusan presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan

sumber; inews