Polda Metro Jaya sudah memeriksa salah seorang mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komdigi.
Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.
Termasuk mengenai inisial Dirjen yang ditanya oleh awak media.
"Kemarin, Dirjennya sudah diperiksa," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Oleh sebab itu, ia memastikan sosok Dirjen Komdigi tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.
Dengan demikian, terbuka peluang bila mantan Dirjen tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
"Masih saksi," tegas Wira.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.
Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar atau pemilik serta pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).
Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.
Selanjutnya, yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ. Sedangkan 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judol dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Kemudian 2 orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E dan terakhir T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.
Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga lainnya.