Kebenaran pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Begitu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam sambukan Pembukaan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2024.
Nawawi mengatakan, upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat UU 19/2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
"Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi.
Nawawi mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan KPK
"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan," pungkas Nawawi.