Image description
Image captions


JAKARTA - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani) melalui tim hukum telah resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Medan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)  Selasa (10/12/2024). Kuasa hukum meminta Pilwalkot Kota Medan diulang dengan banyak pemilih memberikan suara karena banjir yang melanda Kota Medan.

Pendaftaran permohonan dilakukan secara langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios,  S.H., M.H. di gedung MKRI di Jalan  Medan Merdeka Jakarta Pusat. 

" pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 wib kemudian masuk masa istirahat dan resmi diterima dan dinyatakan lengkap pada pukul 19.34 Wib," jelas Rion Arios kepada wartawan ketika ditemui di MK, Rabu (11/12/2024).

Rion menambahkan, secara resmi permohonan diterima MK, Selasa (10/13/2024), dengan ditandai dengan surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 222 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai nomor urut paslon bernomor 2, nomor akta pengajuan yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi juga nomor 222," tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Tim kuasa hukum Berani dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang bersama 7 orang advokat lainnya telah menyerahkan alat bukti ke panitera Mahkamah Konstitusi,  dalam waktu dekat tim akan menerima agenda atau jadwal sidang MK.

"Mohon dukungan dan doa agar sidang berjalan dengan baik sehingga mendapatkan keputusan terbaik,  sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan pilkada yang sempat terganggu akibat bencana banjir di Kota Medan, " kata Rion sembari berharap semua warga Medan mendukung.

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan, Boydo Panjaitan, S.H. menyampaikan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK karena KPU Kota Medan tetap memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sementara saat itu, lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Medan dan wilayah pegunungan.

"Tetapi tentunya kita menuntut PSU pada seluruh TPS di Kota Medan bukan karena tingkat partisipasi yang rendah, namun karena murni bencana banjir yang melanda Kota Medan, dan hal itu tertuang dalam peraturan," terangnya.
Boydo pun mengaku optimis, gugatan untuk dilakukannya PSU pada seluruh TPS di Kota Medan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, karena memang aturannya jelas. Kami yakin, bukti-bukti yang kita berikan ke MK juga memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya gugatan tersebut. Kemarin tim kuasa hukum Ridha-Rani juga sudah mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta, surat permohonan PSU kita juga diterima dengan baik," jelas Boydo.