Image description
Image captions

 Jajaran Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek lokasi judi kasino di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10). Dalam penggerebekan tersebut, 133 orang diamankan dan kini 91 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengungkapkan, kasino yang berada di lantai 29 dan 30 itu ilegal.

"Yang pasti kalau tindakan pidananya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kita ikut apa yang sudah diambil langkah oleh Polda. Kemudian terkait dengan perizinan tidak pernah ada izin usaha (kasino) di sana," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/10).

Sigit menyampaikan, pihak yang memiliki usaha kasino di bangunan apartemen tersebut melakukan perubahan ruang. Ruangan yang seharusnya menjadi tempat tinggal diubah menjadi tempat usaha kasino. Inilah yang menjadi catatan penting pihaknya terkait pengalihan fungsi ruang.

"Makanya Pemkot sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan supaya mengaplikasikan Pergub 132/2018. Setiap Rusunami harus dibentuk P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun). Itu yang kita pastikan bahwa seluruh apartemen sudah mengimplementasikan," jelasnya.

Pergub 132 Tahun 2018 mengatur tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rusunami. Menurutnya, pengelolaan Apartemen Robinson belum mengacu pada Pergub tersebut.

"Belum mengacu ke 132. Setahu saya mengecek ke Dinas Perumahan belum mengacu ke Pergub 132," ujarnya.

Jika mengacu pada Pergub 132, pengelolaan diserahkan kepada pemilik atau P3RS, bukan pengembang. Dalam Pergub tersebut diatur terkait hak dan kewajiban mengenai pengelolaan ruang bersama, pengelolaan kebersihan, jalan, fasilitas parkir, dan kamar.

"Kita memastikan itu. Yang jadi concern di utara ini sekarang bagaimana memastikan implementasi Pergub 132 2018 sudah 100 persen sehingga kejadian seperti Robinson ini tidak terulang lagi di Jakarta Utara," kata Sigit.

Setelah penggerebekan akhir pekan kemarin, Sigit mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan. Pihaknya ingin memastikan apakah memang telah ada izin usaha kasino tersebut. Mengenai siapa pihak yang bermain dalam kasus kasino ilegal ini, apakah penghuni atau pendatang, Sigit mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.

"Pemeriksaan kita tunggu dari polisi karena enggak boleh komentar soal itu," ujarnya.

Sigit mengatakan, pengembang Apartemen Robinson, yaitu PT Putra Mas Simpati hanya memiliki satu bangunan di wilayahnya. Apartemen ini telah berdiri sejak 1996. Berdasarkan versi pengembang, P3RS telah dibentuk sejak dulu.

"P3RS-nya sudah ada versi mereka. Kan kita ada Pergub 132 tahun 2018 dan itu yang sekarang bentuknya harus mengikuti karena tidak hanya ada pengelola, tapi juga ada pengawas sehingga mengoptimalkan fungsinya. Jadi kalau pun ada P3RS-nya itu belum mengacu ke Pergub 132 tahun 2018," tandasnya.0 mdk