Linda Pantjawati, ibunda George Sugama Halim, mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang terus menghujat keluarganya pasca viralnya kasus penganiayaan terhadap karyawan yang dilakukan putranya.
Akibat kasus ini, keluarga George Sugama Halim terus mendapat hujatan hingga ancaman teror. Bahkan, usaha toko roti milik keluarga mereka terancam didemo massa.
"Kita sudah rembukan dengan keluarga, kita akan melakukan pelaporan, tolong orang-orang di luar siap menghadapi laporan kami," kata Michael Pardede, kuasa hukum Linda, dilansir YouTube Intens Investigasi.
Michael menyayangkan kurangnya empati terhadap keluarga pelaku, yang menurutnya sudah kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Tolonglah pakai hati nurani, orang-orang yang melakukan usaha jangan kemana-mana, George sudah menjalani hukumannya,” tambahnya.
Keluarga George akan menggunkaan UU ITE untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan hujatan.
"UU ITE ini nggak main-main, jangan dianggap remeh, stop gunakan jarinya dan berpikir dengan nalar, jangan ganggu toko dan keluarga ini. Mereka ini dilindungi oleh hukum dan negara Indonesia adalah negara hukum," sambungnya.
Sambil menangis, Linda Pantjawati mengaku masih tertekan akibat hujatan yang diterima keluarganya.
"Sebagai manusia diperlakukan seperti itu tertekan, saya percaya Tuhan, Tuhan baik, semua ada hikmahnya. Saya taat agama, manusia boleh men-judge tapi Tuhan tahu sebenarnya," ungkap Linda.
Linda juga mengaku merasa bersalah atas perbuatan putranya. Namun, Linda berharap kasus putranya dapat diselesaikan dengan damai. Dia juga menyatakan sudah meminta maaf kepada korban, Dwi Ayu Darmawati.
"Tidak ada niatan sedikitpun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan. Jadi, saya mohon semua pihak yang sudah melihat video ini, yang terpancing emosinya, tapi video ini sebenarnya secara implisit sudah terlihat, kalau memang menyelidiki sesungguhnya tidak demikian seperti apa yang dikata-katain di luar. Jadi, saya tolong semua ini berjalan dengan damai dan saya sudah meminta maaf kepada Ayu," paparnya.
Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2, kini mengenakan baju tahanan. Meski begitu, George memilih bungkam saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap Dwi Ayu.
sumber: viva