
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Jhoi Phiau mengatakan, kebijakan retribusi sampah untuk rumah tinggal di Jakarta belum bisa diterapkan karena masih banyak warga yang tidak teredukasi cara pengelolaan sampah rumah tangga.
Ia menyebut, banyak lingkungan permukiman warga di Jakarta yang belum memiliki bank sampah dan tempat penampungan sampah sementara (TPS).
“Jadi sosialisasi sangat-sangat kurang,” kata Bun Jhoi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, (13/2/2025).
Sedangkan, anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Neneng Hasanah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk lebih proaktif menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sangat penting agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola limbah sampah rumah tangga. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan wawasan cara memilah dan mengelola sampah secara baik dan benar.
“Kami tekankan untuk melaksanakan itu (mengelola sampah) dari pada kita kenakan retribusi,” ujar Neneng.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengaku retribusi retribusi pelayanan kebersihan untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga belum bisa diterapkan saat ini.
Ia mengatakan, penerapan retribusi sampah kemungkinan akan diberlakukan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno dilantik.
Saat ini, Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," kata Asep dalam pesan singkat, Rabu, (5/2/2025).
Sebagai informasi, sistem retribusi kebersihan menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.
Namun, ada pengecualian bagi warga yang bisa memilah sampah dari rumah masing-masing. Pembebasan retribusi bagi warga yang bisa memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Besaran tarif retribusi sampah tiap rumah tangga dan badan usaha dikenakan sesuai penggunaan daya listrik, dengan rincian:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp0 per bulan
- Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp30.000 per bulan.
- Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan.