Image description
Image captions

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan awal mula kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subkon, dan KKKS tahun 2018-2023. Kasus tersebut semula dari banyaknya keluhan dari masyarakat mulai dari kualitas hingga kenaikan harga BBM oleh Pertamina.

Kasus itu kemudian diselidiki oleh Kejagung dan teregister dengan sprindik nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Selain kualitas yang jelek, fenomena itu kemudian dihubungkan dengan adanya kenaikan harga BBM yang cukup berdampak langsung kepada masyarakat. Berbagai fenomena itu kemudian baru dikaji bersama dengan ahli.

Singkat cerita, kejagung baru tahu tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina dan dilakukan pengembangan. "Kita kan selalu melakukan pengamatan, penggambaran, bahkan surveillance, ya, terhadap isu-isu yang ada di masyarakat," ucap Harli.

"Penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," tutup Harli.

7 Orang jadi Tersangka

Total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya adalah Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Lalu Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dari kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simber: merdeka