Image description
Image captions

Terkait laporan dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) atau surat deposito palsu oleh Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk ke Polda Metro Jaya, harus segera ditindaklanjuti.

"Kan Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, tentunya termasuk sengketa bisnis. Saya kira, aparat Polda Metro harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong, ya harus diperiksa. Siapapun dia," papar Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Kata Uchok, kasus NCD yang diduga bodong menjadi obyek sengketa pihak CMNP dengan Hary Tanoe berlangsung pada 1999. Tentunya bukan perkara sulit bagi aparat kepolisian yang sudah memiliki perangkat yang mumpuni untuk membongkarnya.

"Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya," ungkap Uchok.

Selain nama Hary Tanoe, mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio yang diduga tahu banyak masalah ini, perlu diperiksa. Periode 1995-1999, Tito menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.  

Nama Tito juga termasuk salah satu pihak yang digugat CMNP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, pihak CMNP mengungkap benarkah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe bertindak sebagai broker atau perantara dalam pertukaran surat berharga antara CMNP dengan MNC Asia Holding Tbk/Hary Tanoe.

Jika benar Hary Tanoe/PT MNC Asia Holding Tbk (dulu PT Bhakti Investama, Tbk)  bertindak sebagai broker atau perantara, lalu siapa pemilik NCD dari Unibank yang diperantarai Hary Tanoesoedibjo/MNC Asia Holding Tbk?

Asal tahu saja, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer). Artinya, siapa yang memegang surat berharga dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka dialah pemiliknya.

Sedangkan Hary Tanoe adalah pihak yang menyerahkan NCD kepada CMNP. Dengan kata lain, NCD itu diduga adalah milik Hary Tanoe. 
 
Selain itu, NCD yang diberikan Hary Tanoe diduga kuat palsu karena dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia.

Di mana, NCD Unibank itu diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan jangka waktu jatuh temponya  lebih dari 2 tahun. Kuat dugaannya, NCD Unibank milik Harry Tanoe tersebut tidaklah sesuai ketentuan (eligible).

Melalui surat yang diterima redaksi Inilah.com pada Selasa (4/3/2024), Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik buru-buru membela Hary Tanoe dengan menyebut gugatan tersebut salah sasaran

Dia bilang, CMNP mencoba permasalahkan transaksi yang terjadi pada 26 tahun silam, tepatnya 12 Mei 1999. Dan transaksi yang dipermasalahkan antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Group

sumber: inilah