Image description
Image captions

Sudah saatnya TNI tidak lagi menjadi pelengkap dalam domain pertahanan siber.

Sesuai Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI adalah alat negara dalam bidang pertahanan. Bahkan merujuk UU 3/2002 dan UU 34/2004 telah menetapkan TNI sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Yayang Ruzaldy merespons Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang.

”Revisi UU TNI seharusnya menjawab bahwa ancaman siber dapat menjadi bagian dari ranah pertahanan nasional dan TNI adalah institusi yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah ini,” kata Yayang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Maret 2025.

Menurutnya, menempatkan TNI sebagai pembantu dalam pertahanan siber kontradiktif terhadap kebutuhan strategis Indonesia di tengan transformasi global. Dalam konteks kedaulatan siber, posisi TNI seharusnya bersifat utama bukan hanya pelengkap.

Ia lantas menyinggung Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang tidak mengklasifikasi ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurutnya hal tersebut perlu ditinjau ulang.

”Ancaman siber saat ini telah menyerupai karakteristik peperangan modern meliputi sabotase digital, pencurian intelijen dan konflik geopolitik. Ancaman seperti ini tidak lagi cukup ditangani oleh lembaga sipil semata,” urainya.

Yayang menyebut BSSN misalnya Perpres No. 28 Tahun 2021, berperan dalam kebijakan teknis dan pemulihan insiden siber, sementara Kemenkomdigi, sesuai Perpres No. 174 Tahun 2024, mengatur ruang digital dan perlindungan data pribadi. Keduanya tidak memiliki otoritas atau struktur komando yang dapat merespons serangan siber strategis secara militer.

Yayang kemudian merujuk US Cyber Command Amerika Serikat, Israel melalui Unit 8200, serta NATO melalui doktrin cyber defense yang sudah menempatkan militer sebagai pusat kendali atas insiden siber berskala strategis.

”Mereka tidak menugaskan kementerian komunikasi untuk menanggulangi serangan siber terhadap instalasi militer atau sistem kendali nuklir karena ruang siber telah diakui sebagai fifth domain of warfare setara dengan darat, laut, udara, dan luar angkasa” lanjutnya.

IDCI berpandangan, jika revisi UU secara eksplisit tidak menjadikan TNI sebagai komponen utama untuk melindungi ruang siber nasional, maka akan melemahkan posisi TNI menghadapi era peperangan digital.

Dalam banyak kasus seperti sabotase sistem komunikasi militer atau gangguan eterhadap satelit navigasi, hanya militer yang memiliki otoritas dan kesiapan untuk merespon secara real time.

”Indonesia tidak bisa terus berada dalam kerangka pengelolaan ancaman siber yang ambigu. Ruang siber akan terus menjadi arena rentan yang dimasuki aktor asing tanpa batas, sementara TNI hanya berdiri di pinggir, menunggu diminta membantu,” tambahnya.

“Langkah ke depan harus jelas. Pertama, seharusnya UU TNI mengatur secara eksplisit bahwa pertahanan siber adalah tugas pokok TNI, bukan hanya fungsi dukungan. Kedua, harus ada Komando Siber Nasional di bawah TNI yang memiliki otoritas strategis, operasional, dan taktis dalam menjaga kedaulatan digital negara,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, kata dia, adalah langkah konkret yang perlu diambil, yakni mengintegrasikan doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan nasional.

”Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga merespons dan menindak pelaku serangan digital secara proporsional,” tutupnya