Image description
Image captions

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi Wakil Panglima TNI dalam susunan organisasi TNI. Apa saja tugasnya nanti?

Keputusan menambah posisi Wakil Panglima TNI itu dituangkan dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Sebelumnya, sebenarnya sudah ada perpres serupa, yaitu Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Namun, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu perubahannya adalah adanya posisi Wakil Panglima TNI.

Pasal 13 menyebutkan unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima. Hal itu juga ditegaskan di Pasal 14 yang menyebutkan Panglima dibantu oleh Wakil Panglima. Nantinya, posisi Wakil Panglima akan diisi Pati Bintang 4.

Sementara itu, tugas-tugas Wakil Panglima TNI dijabarkan di pasal 15. Berikut ini isinya:

Pasal 15

(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.