Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8,8 triliun pada tahun 2019. Saat ini, pajak tercapai sudah tercapai 94 persen atau sekitar Rp8,3 triliun.
"Angka yang harus dikejar untuk PKB itu Rp8,8 triliun, kemudian untuk Bea Balik Nama (BBN)-nya Rp5,6 triliun ini juga sudah terealisasi sebesar 90%, sisanya masih ada tiga minggu ini kami kejar," ucap Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Razia pajak kendaraan, katanya, bagian dari usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak. Selain razia di jalan, Pemprov DKI bersama polisi dan KPK sedang memburu para penunggak pajak kendaraan mobil mewah dengan cara door to door.
"Untuk penunggak pajak mobil mewah seperti yang Anda lihat kami kejar-kejaran ke rumah-rumah ke alamat-alamat sesuai STNK kemudian yang tidak mewah kami lakukan razia di lapangan," sambung Khairil
Dia menambahkan, sampai hari ini tercatat ada 1.094 mobil mewah menunggak pajak, dengan potensi pendapatan pajak senilai Rp36,8 miliar.
Jika di total dari semua kendaraan, penunggak pajak didominasi kendaraan roda dua. Kendaraan yang menunggak pajak akan ditempelkan stiker sebagai penanda.
"Kami akan menempel sticker karena himbauan sudah kita berikan, kemudian setelah itu kami melakukan tindakan penagihan dengan UU 19 tahun 2000 yaitu dengan surat himbauan sudah, dengan surat paksa, dengan surat sita dan selanjutnya," papar Khairil.0 mdk