Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Toto Prasetio yang menabrak tujuh pesepeda adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Toto Prasetio dilaporkan menabrak pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Yusri menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung ditahan karena terbukti dalam pengaruh menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi.
"Sampai dengan saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Akibat ulahnya itu, Yusri dikenakan pasal dan 310 Undang-undang nomor 32 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yusri menyebut tersangka Toto terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kami kenakan di pasal 312 dan 310 di UU nomor 22 tahun 2008 tentang LLAJ. Ancamannya 10 tahun penjara," jelasnya.
Terkait kasus ini, kepolisian disebutnya tengah memeriksa para saksi mata di lokasi kejadian. Para korban yang ditabrak juga tengah diperiksa.
"Sudah ada beberapa saksi yang melihat langsung termasuk juga korban yang selamat, luka ringan saja, memang kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan tersebut berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan, tepatnya di depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.0 sc