Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Mal, pasar, sampai minimarket harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:
Pasal 5(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai
"Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).
Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.
"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ucap Andono.
"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," ucapnya.
Pemerintah memberikan insentif kepada pusat perbelanjaan yang telah melakukan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Insentif itu diatur pada pasal 20.
"Insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat," tulis pasal 20.
Sementara itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat akan mendapat sanksi yang diatur dalam pasal 22.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa: teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin," tulis pasal 22.
Untuk pelaku usaha atau tenant hanya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis seperti dalam pasal 29. "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH)," tulis pasal 29.
Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," ucap Andono .0 dtk