Pemprov DKI Jakarta masih menggodok peraturan gubernur (pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL), termasuk di trotoar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menerangkan kebijakan apa saja yang nantinya diberikan untuk PKL berdagang.
Usai meresmikan integrasi Stasiun MRT ASEAN dan Halte TransJ CSW, Anies ditanya tentang penataan PKL di trotoar. Anies enggan menjawabnya.
"Ah, cuma rame di Twitter saja nanti," ucap Anies kepada wartawan di Stasiun MRT ASEAN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Anies sebelumnya memang merencanakan agar PKL diberi ruang di trotoar. Menurutnya, ada trotoar-trotoar di Jakarta yang bisa digunakan tak hanya untuk pejalan kaki. Anies mengatakan jangan sampai trotoar Jakarta tidak merangkul kegiatan ekonomi PKL.
"Ya jadi begini, trotoar itu bisa memiliki fungsi lebih dari satu, untuk pejalan kaki tapi juga untuk yang lain. Dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri PUPR," kata Anies di Stasiun MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
"Nah kita akan menata, tidak semua tempat nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi. Nanti semuanya akan diatur, jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies.
Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta Adi Ariantara juga sempat menuturkan sudah ada pembahasan rapat soal penetapan titik-titik PKL di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Dia memperkirakan akan ada 1 hingga 2 booth atau stan.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan penataan PKL harus menunggu terbitnya pergub baru. Menurutnya, PKL yang berdagang di trotoar tak boleh permanen.
"Nanti seperti di Thamrin, ada titik PKL cuma yang koordinir PD Pasar. Namun titik itu yang trotoarnya lebih dari 5,5 meter dan itu tidak boleh menetap permanen. Model boks kotak, ramah lingkungan. Itu tunggu pergub dan penetapan wali kota," ucap Hari, Rabu (15/1/2020).
Menurut Hari, pergub itu akan menjadi dasar trotoar mana saja yang bisa ditempati PKL. Dia menyebut penentuan trotoar untuk lokasi PKL berdagang dilakukan oleh wali kota masing-masing.
"Terkait penempatan PKL kan pergub. Penetapan (lokasi) wali kota. Rekomendasi harus dari saya, (trotoar) ini boleh atau tidak," kata Hari.