Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari, mulai hari ini, Jumat (24/4). Gubernur DKI Anies Baswedan berharap masyarakat DKI sudah lebih paham dengan segala jenis aturan terkait dan bisa lebih disiplin.
Namun faktanya pagi ini, masih banyak ditemukan pelanggaran terkait sektor lalu lintas. Mengutip laman Twitter resmi @TMCPoldaMetroJaya, pelanggaran terjadi dikarenakan pengemudi tidak menggunakan masker.
Padahal masker adalah hal wajib bagi siapa pun yang beraktivitas di luar rumah saat masa pandemi virus corona, tak terkecuali.
"07:00 Polri memberikan himbauan kepada Pengguna Jalan di Bunderan HI Jl. MH. Thamrin agar selalu menggunakan masker untuk memutus mata rantai Novel Coronavirus," tulis @TMCPoldaMetroJaya, Jumat (24/4/2020).
Tidak hanya di MH Thamrin, hal serupa juga ditemukan kepada pengemudi angkutan kota atau Angkot di Jalan RE. Martadinata pukul 07.14 WIB. Pun kepada penumpang bus di Pasar Jumat Lebak Bulus, pemeriksaan wajib masker juga dikontrol ketat sebab masih ditemukan mereka yang abai dengan imbauan ini.
Sebagai informasi, seruan wajib mengenakan masker terus digaungkan oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap jumpa pers update perkembangan virus corona di Indonesia setiap sore. Menurut dia masker adalah sebagai pelindung utama saat ini demi mencegah menularnya virus corona ke lebih banyak orang lagi.
"Masker mu melindungi aku, masker ku melindungi kamu," ujar Yuri mencamkan.