Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan oknum sopir travel gelap yang melayani jasa mudik di tengah larangan pemerintah memasang tarif hingga empat kali lipat dari harga normal. Kebanyakan dari mereka menawarkan jasa mudik lewat media sosial.
Menurut Sambodo, ratusan sopir travel gelap itu biasanya membawa penumpang mudik dengan tujuan ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Contoh yang mau ke Brebes, Jawa Tengah, tiketnya Rp 500 ribu, padahal harga normal Rp 150.000. Ada yang ke Cirebon, tiketnya Rp 300 ribu, padahal harga normal Rp 100.000," kata Sambodo saat jumpa pers seperti dikutip dari saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Adapun, Sambodo menejelaskan selain menawarkan jasa layanan mudik lewat media sosial seperti Facebook dan Instagram, sopir travel gelap itu juga biasa menawarkannya dari mulut ke mulut.
Lebih lanjut, Sambodo bahkan menyebut jika berdasar keterangan dari sopir travel gelap yang berhasil diamankan, mereka mengaku telah beberapa kali telah berhasil membawa penumpang hingga ke kota tujuan.
"Jadi ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali ngantar ke Jawa kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi," ungkap Sambodo.
Untuk diketahui, sebanyak 228 kendaraan travel gelap dan 1.389 penumpang terjaring Operasi Ketupat dan Larangan Mudik sejak 24 April hingga 11 Mei 2020. Sebagian besar kendaraan travel gelap itu terjaring operasi saat hendak menyelundupkan pemudik lewat jalur-jalur tikus.
Dari 228 kendaran travel gelap, 202 diantaranya terjaring operasi dalam kurun waktu tiga hari, yakni sejak tanggal 8 hingga 10 Mei 2020. Ratusan kendaraan travel gelap itu terjaring operasi diantaranya di gerbang tol, jalan arteri, hingga jalur tikus.
"Sebagian besar ditangkap di jalur tikus karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur-jalur tersebut."
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Virus Corona baru Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.
Polda Metro Jaya pun telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.0